
Isu perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah My Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengusulkan agar Indonesia mengkaji kebijakan serupa Korea Selatan. Di negara tersebut, mulai tahun 2026, riwayat tindakan bullying siswa akan dicantumkan dalam proses pendaftaran masuk perguruan tinggi. Usulan ini muncul dari keprihatinan terhadap maraknya kasus perundungan di sekolah Indonesia yang hingga kini belum tertangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Esti, bullying di Indonesia bukan lagi persoalan perilaku individu semata, melainkan masalah sistemik yang berakar pada budaya sekolah, kondisi kesehatan mental siswa, serta keterbatasan kompetensi guru dalam menangani konflik dan memberikan pendampingan psikologis. Ia menilai banyak sekolah memang sudah memiliki aturan pencegahan perundungan, tetapi aturan tersebut sering kali hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata. Akibatnya, korban kerap merasa tidak terlindungi, sementara pelaku tidak mendapatkan pembinaan yang tepat.
Perkembangan teknologi turut memperluas bentuk perundungan. Jika sebelumnya bullying identik dengan kekerasan fisik atau verbal di lingkungan sekolah, kini praktik tersebut merambah ke ruang digital melalui media sosial dan aplikasi pesan. Cyberbullying membuat dampak psikologis semakin kompleks karena jejaknya sulit dihapus dan bisa terjadi di luar jam sekolah. Dalam konteks ini, Esti menekankan pentingnya prosedur penanganan yang aktif, praktis, dan responsif, bukan sekadar aturan tertulis yang jarang dievaluasi.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah kesiapan tenaga pendidik. Esti menilai pencegahan bullying tidak akan efektif jika guru tidak memiliki kemampuan dasar konseling dan manajemen konflik. Di lapangan, masih banyak pendidik yang belum terlatih menghadapi masalah psikososial siswa, sehingga kasus perundungan kerap diabaikan, disederhanakan, atau diselesaikan dengan pendekatan yang kurang tepat. Padahal, guru memegang peran penting sebagai pihak pertama yang bersentuhan langsung dengan dinamika siswa di sekolah.
Gagasan mencantumkan rekam jejak bullying dalam seleksi masuk perguruan tinggi tentu memunculkan perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini bisa menjadi langkah tegas untuk menanamkan tanggung jawab dan memberikan efek jera. Pesannya jelas, bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi jangka panjang dan tidak bisa dianggap remeh. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma permanen bagi siswa, terutama jika tidak diiringi dengan mekanisme pembinaan dan pemulihan.
Dalam konteks Indonesia, penerapan kebijakan semacam ini perlu dikaji secara hati-hati. Sistem pendidikan nasional harus memastikan bahwa tujuan utama penanganan bullying adalah pencegahan dan perbaikan perilaku, bukan semata-mata penghukuman. Rekam jejak perilaku seharusnya disertai ruang bagi rehabilitasi, konseling berkelanjutan, serta pengakuan atas perubahan positif yang dilakukan siswa. Dengan demikian, kebijakan tidak justru mematikan masa depan anak, tetapi mendorong proses pembelajaran karakter yang lebih baik.
Pada akhirnya, usulan My Esti Wijayati membuka ruang diskusi penting tentang keberanian negara dalam menangani perundungan secara serius. Namun, kebijakan apa pun tidak akan efektif jika tidak dibarengi pembenahan ekosistem sekolah secara menyeluruh. Penguatan kapasitas guru, layanan konseling yang memadai, serta budaya sekolah yang aman dan inklusif harus menjadi fondasi utama. Tanpa itu semua, penanganan bullying hanya akan menjadi wacana, sementara dampaknya terus dirasakan oleh generasi muda Indonesia.



Leave a Reply